get app
inews
Aa Text
Read Next : May Day di Palembang, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Menuju Gedung DPRD Sumsel 

520 Narapidana Kasus Narkoba di Sumsel Jalani Rehabilitasi

Selasa, 02 Mei 2023 - 13:57:00 WIB
520 Narapidana Kasus Narkoba di Sumsel Jalani Rehabilitasi
Ratusan narapidana kasus narkoba di Sumsel direhabilitasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 520 narapidana kasus narkoba di Sumsel menjalani rehabilitasi agar terbebas dari jeratan narkotika. Ratusan narapidana pencandu narkoba ini berasal dari lapas di empat kabupaten dan kota di Sumsel. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, rehabilitasi narapidana  terdiri atas rehabilitasi medis diikuti 60 orang, dan rehabilitasi sosial diikuti sebanyak 460 orang.

Program rehabilitasi dilakukan di empat lapas yakni Lapas Klas I Palembang, Lapas Narkotika Klas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.

"Program rehabilitasi sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana. Program juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diriagar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana," ujarnya, Selasa (2/5/2023).

Berdasarkan data hingga kini tercatat jumlah penghuni lapas dan rutan di Sumsel 15.482 orang. Warga binaan dan tahanan tersebut sekitar 50 persen terjerat kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menambahkan program rehabilitasi itu gencar dilakukan sejak beberapa tahun terakhir.

"Berdasarkan data, program rehabilitasi medis dan sosial bagi narapidana kasus narkoba pada 2021 dilakukan kepada 870 orang, dan pada 2022 dilakukan rehabilitasi kepada sekitar 800 orang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut