Para calon jemaah yang menarik dana berakibat pencabutan nomor antrean karena dianggap mengundurkan diri. Jemaah tersebut memulai antrean baru jika mendaftar kembali untuk menunikan rukun islam kelima tersebut. "Daftar tunggu sepanjang 20 tahun," katanya.
Deni menjelaskan, sebenarnya jemaah diperbolehkan hanya menarik dana setoran sebesar Rp10 juta sehingga nomor antrean tetap berlaku. Mereka hanya perlu melakukan pelunasan kembali saat akan berangkat ke tanah suci. "Kalau ditarik Rp10 juta nomor antren tetap berlaku," katanya.
Lihat juga: Heboh! Ferry Irawan Belum Tunjuk Kuasa Hukum
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: