4 Hari Tidak Pulang, Gadis Ingusan Jadi Pemuas Nafsu 3 Teman Pria
Rabu, 07 September 2022 - 10:35:00 WIB
Orang tua korban langsung emosi dan membuat laporan ke Polres Prabumuli. Setelah mendapatkan laporan, polisi lakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang berujung penangkapan ketiga pelaku.
"Ya, kita sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman, Rabu (7/9/2022).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju daster warna putih gambar mickey mouse dan pakaian dalam korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi