4 Hari Tidak Pulang, Gadis Ingusan Jadi Pemuas Nafsu 3 Teman Pria
PRABUMULIH, iNews.id - Tiga remaja di Prabumulih, Sumsel ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ketiganya dilaporkan menyetubuhi secara bergantian seorang gadis ingusan berusia 14 tahun yang merupakan teman mereka.
Ketiga pelaku RF (16), RJP (17) dan AZA (18), ketiganya warga Prabumulih. Informasinya, berawal pada Kamis (1/9/22) sekira pukul 21.00 WIB, terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Jalan Arjuna 2, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Awalnya, pelaku RJP (17) mengajak korban berinisial EP (14) untuk melakukan hubungan intim pada hari Kamis pukul 22.00 WIB. Kemudian pada malam berikutnya, pelaku RF juga meminta bagian dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Selanjutnya di malam ketiga, korban juga disetubuhi oleh pelaku ketiga berinisia AZA.
Kasus ini terkuak setelah korban yang dicari-cari orang tuanya pulang ke rumah. Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, korban menceritakan telah menjadi pemuas nafsu ketiga pelaku selama empat hari tidak pulang ke rumah.
Orang tua korban langsung emosi dan membuat laporan ke Polres Prabumuli. Setelah mendapatkan laporan, polisi lakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang berujung penangkapan ketiga pelaku.
"Ya, kita sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman, Rabu (7/9/2022).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju daster warna putih gambar mickey mouse dan pakaian dalam korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi