Kejari Segera Umumkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
PRABUMULIH, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Sumsel mengumumkan tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2018, sebesar Rp5,7 miliar. Kejari tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, Anjasra Karsa, usai melakukan penggeledahan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih, Senin (22/08/22).
"Kita akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menentukan kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut untuk menentukan tersangka nantinya," ujarnya.
Terkuaknya kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 tersebut berkat adanya laporan masyarakat dan pada Juli 2022 ditingkatkan dari penyelidikan menjadi menyidikan.
Editor: Berli Zulkanedi