Informasinya, pelaku Ziro (19) memiliki dendam dengan korban RF (16). Ziro mengaku dirinya pernah dihadang korban. Karena itu, Ziro mengajak dua pelaku lainnya Wahyu dan Arfan untuk menghabisi korban.
"Ketiga pelaku dapat ditangkap berawal dari penangkapan salah satu pelaku yang bernama Wahyu dalam kasus begal. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk jika Wahyu terlibat aksi pembunuhan tersebut," ujarnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (16/6/2002).
Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP Junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News