get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Palembang Dilecehkan Oknum Dosen, Ini Saran Polda Sumsel

2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara

Jumat, 19 November 2021 - 14:24:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Jumat (19/11/2021). (Foto: Dede F)

Dalam perkara tersebut, lanjut Sahlan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

"Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 B karena menerima gratifikasi dalam dugaan kasus korupsi pembanguan Masjid Raya Sriwijaya," katanya.

Mendengar bacaan vonis dari Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Saya menyampaikan langsung di persidangan ini, saya atas nama Eddy Hermanto mengucapakan terima kasih dan mohon maaf jika selama persidangan ada perkataan saya yang tidak berkenan. Terkait putusan Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, yakni mengajukan banding," ucap Eddy Hermanto.

Hal yang sama juga diutarakan terdakwa Syarifudin yang menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut. "Mohon maaf Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, dan saya menyatakan banding," ujar Syarifudin.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut