get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasok Solar Subsidi ke Organ Tunggal, Pria Lubuklinggau Ditangkap Polisi 

2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, 800 Gram Sabu Disita 

Senin, 12 Desember 2022 - 14:30:00 WIB
2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, 800 Gram Sabu Disita 
Polres Lubuklinggau menangkap dua pengedar sabu. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar sabu di Lubuklinggau, Wawan Sigit (34) dan Mauri P (26), di dua lokasi yang berbeda, Senin (12/12/2022). Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti lebih dari 800 gram sabu.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol A Asep Supriyadi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan, keduanya ditangkap berawal di tempat yang berbeda, dan hasil dari laporan masyarakat. 

Wawan Sigit (34), warga Gang Satria Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditangkap saat berada di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang. Sedangkan tersangka Mauri ditangkap di Jalan Yos Sudarso.

Dari tersangka Wawan diamankan barang bukti beberapa paket sabu dengan total seberat 742 gram sabu. "Hasil interogasi tersabgka mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H. Selanjutnya akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas," ujarnya, Senin (12/12/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut