2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Ditangkap, 800 Gram Sabu Disita
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar sabu di Lubuklinggau, Wawan Sigit (34) dan Mauri P (26), di dua lokasi yang berbeda, Senin (12/12/2022). Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti lebih dari 800 gram sabu.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol A Asep Supriyadi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan, keduanya ditangkap berawal di tempat yang berbeda, dan hasil dari laporan masyarakat.
Wawan Sigit (34), warga Gang Satria Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, ditangkap saat berada di Jalan HM Suharto Kelurahan Lubuk Kupang. Sedangkan tersangka Mauri ditangkap di Jalan Yos Sudarso.
Dari tersangka Wawan diamankan barang bukti beberapa paket sabu dengan total seberat 742 gram sabu. "Hasil interogasi tersabgka mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H. Selanjutnya akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas," ujarnya, Senin (12/12/2022).
Sedangkan dari tersangka Mauri diamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi sabu 65 gram, empat HP, timbangan digital, dan 1 bal plastik kosong. “Barang bukti yang kita amankan 2 paket dari penggeledahan di tubuh tersangka, sedangkan 5 paket didapatkan di dalam rumah saat penggeledahan," kata Asep.
Tersangka Mauri mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang asal Muratara. Keduanya diamankan di Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kita akan terus melakukan penindakan terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau terutama antisipasi jelang Natal dan Tahun Baru 2023,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi