get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaleidoskop 2022: Pembunuhan Sadis dan Menggemparkan Sumsel, Pria Ditombak hingga Mahasiswa Dibakar Teman

2 Pemerkosa Pelajar SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman: Benar Gak Sih?

Kamis, 05 Januari 2023 - 09:38:00 WIB
2 Pemerkosa Pelajar SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Hotman: Benar Gak Sih?
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengomentari perjuangan seorang ayah dari siswi korban pemerkosaan di Lahat, Sumsel. (Foto: Istimewa/IG)

LAHAT, iNews.id - Kasus pemerkosaan pelajar SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel semakin viral setelah Pengadilan Negeri (PN) Lahat hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada kedua pelaku. Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pun angkat bicara. 

"Banyak sekali yang menghubungi saya mem-forward foto seorang ayah yang mengadu katanya ke Presiden karena putrinya diperkosa oleh tiga orang di tempat kos," kata Hotman dalam unggahan di akun Instagram pribadinya dikutip, Kamis (5/1/2023).

Hotman melanjutkan, pemerkosanya hanya divonis 10 bulan. Ia meminta bagi siapa saja yang mengetahui nomor telepon bapak tersebut (orang tua korban) agar menghubunginya atau membawa yang bersangkutan ke Kopi Johny pada Sabtu pagi.

"Bapak Ketua Mahkamah Agung dan Pengawas Mahkamah Agung. Kapan lagi pak, kapan lagi. Ini sudah saatnya pak," ucap Hotman.

Belum lagi kasus investasi bodong, robot trading, satu sama lain putusannya bertentangan. Putusan pengadilan bertentangan satu sama lain. "Mau ke mana hukum di negeri ini, ayo mana orang tua korban, kita berjuang sama-sama, jangan kita diam, lawan ini. Sudah tidak adil, masa memperkosa hanya tujuh bulan penjara. Benar gak sih itu. Kalau benar something happen behind the wall. Sesuatu terjadi di balik dinding," katanya.

Sebelumnya, Wanto (43), ayah korban mengunggah video di Facebook dengan narasi meminta keadilan atas kasus yang menimpa putrinya. "Kami dari pihak korban merasa tuntutan itu tidak adil, dan kami tidak puas. Karena itu tidak sebanding dengan penderitaan korban," kata Wanto.

Wanto memohon keadilan kepada Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, agar dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi di sebuah kamar kos di Bandar Agung Lahat pada 29 Oktober 2022. Pelaku tiga orang, OH (17), AL (17) dan GA (18). Dua pelaku yakni OH dan AL telah dijatuhi vonis 10 bulan penjara, sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU 7 bulan penjara. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut