2 Pelaku Percobaan Pembunuhan Anggota DPRD Muratara Terancam Hukuman Mati
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Dua pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel terancam hukuman mati. Kedua tersangka, Medi Arsyah (34) dan Herdi (36) gagal membunuh anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni karena senjata api yang digunakan tidak meletus.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, ancaman hukuman maksimal tersebut diatur dalam pasal yang disangkakan penyidik kepada para tersangka. Kedua tersangka adalah Medi Arsyah (34) dan Herdi alias Eng (36) warga Kabupaten Muratara.
                                    Mereka ditangkap Unit IV Subdit 3 Jataras Polda Sumatera Selatan di daerah Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa pagi (11/10/2022). Keduanya menodongkan senjata api dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa seorang anggota DPRD Muratara, Firsyah H Lakoni, pada 20 September 2022 lalu.
Atas perbuatan itu penyidik menjerat para tersangka Pasal 335 atau Pasal 338 KUHP, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Juncto Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan.
                                    
Editor: Berli Zulkanedi