get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Sejumlah Lokasi, Termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid 

2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:31:00 WIB
2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan pejabat Dinas PUPR Muba ke Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kedua terpidana itu, mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang di PUPR Muba, Eddy Umari.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua terpidana tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah Jaksa Eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap keduanya.

"Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Herman Mayori dan Eddy Umari," ujar Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Dia menuturkan, untuk terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut