2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kedua terpidana itu, mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang di PUPR Muba, Eddy Umari.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua terpidana tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah Jaksa Eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap keduanya.
"Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Herman Mayori dan Eddy Umari," ujar Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Dia menuturkan, untuk terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta.
Keduanya bersama mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (5/7/2022) memvonis Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis terhadap keduanya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor: Kurnia Illahi