get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Sumsel 2022 Tetap Rp3,14 Juta, Ini Penjelasan Disnakertrans

2 Kontraktor Masjid Raya Sriwijaya Divonis Lebih Rendah dari Ketua Panitia Pembangunan

Sabtu, 20 November 2021 - 07:49:00 WIB
2 Kontraktor Masjid Raya Sriwijaya Divonis Lebih Rendah dari Ketua Panitia Pembangunan
Dua kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis 11 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Hakim berpandangan hukuman yang diberikan tersebut sudah memenuhi asas keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung progaram pemberantasan korupsi sekaligus yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya.

“Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dan para ahli, terdakwa terbukti bersalah dengan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp64 miliar atas perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF atas kasus tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Para terdakwa tersebut merupakan empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara. Terdakwa Eddy Hermanto menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF menjabat Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selain pidana penjara hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda pengganti atas kasus tersebut masing-masing untuk tersangka Eddy Hermanto senilai Rp 218 juta subsider dua tahun penjara. Lalu untuk terdakwa Syarifuddin senilai Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut