Modus keduanya menjadikan rumah makan tempat pertemuan atau lokasi transaksi. "Terima informasi dari masyarakat kami selidiki dan ditemukan dua pria mencurigakan dan benar narkoba ditemukan," ujar Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Hendri, Jumat (12/3/2021).
Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan mengejar bandar yang lebih besar. "Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait