MUARADUA, iNews.id - Satres Narkoba Polres OKU Selatan menangkap dua pria asal Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Keduanya, LE (32) dan MK (27), ditangkap saat transaksi narkoba di sebuah rumah makan.
Barang bukti yang ditemukan sabu seberat 0,46 gram yang disimpan dalam sebuah kotak. Keduanya warga Desa Lengkiti, OKU. Narkoba tersebut diduga berasal dari Kabupaten OKU Timur kemudian dijual di OKU Selatan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait