MUARADUA, iNews.id – Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap dua pria yang berperan sebagai pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu. Keduanya, DE (28) dan HY (26) ditangkap di Jalan Setapak Desa Plangki, Kecamatan Buay Rawan dengan barang bukti 8,98 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan , IPTU Hendri mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupkan tindaklanjut informasi masyarakat.
"Informasi masyarakat kemudian kita tindaklanjuti dengan membuntuti pelaku yang sedang naik sepeda motor di jalan setapak usai melakukan transaksi narkoba," kata Iptu Hendri, Sabtu (27/2/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait