Ketika dilakukan penyergapan, seorang pelaku mencoba membuang barang bukti narkoba dalam bungkusan pelastik ke semak-semak. "Barang bukti yang dibuang berhasil kita temukan dalam kemasan pelastik klip," ujarnya.
Tersangka DE yang merupakan residivis kambuhan ini mengakui barang bukti narkoba adalah miliknya yang dibeli dari rekannya di Martapura, Oku Timur.
Hasil dari penjualan narkoba digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dengan keuntungan Rp300.000 hingga 500.000 setiap hari. Sementara tersangka HY mengaku baru dua minggu menjadi pelanggan, dan terakhir langsung tertangkap kepolisian.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait