Polres Lubuklinggau tangkap lima pria asal PALI terkait kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Lima warga Kabupaten PALI ditangkap polisi usai transaksi sabu seberat 1.048 gram di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan kelima tersangka.

Kelima pelaku Alamsri (40), Rizki Saputra (25), Ali Akbar (27), Suharno (46) dan Ali Sadikin (51).  "Kelima pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, Sabtu (15/4/2023).

Kelimanya transaksi sabu di Taba Jemekeh. Saat melihat polisi datang, para pelaku langsung kabur menggunakan mobil Toyota Avanza putih BG 121 CO. Dua tim Satres Narkoba langsung melakukan pengejaran.

“Para tersangka tidak mau berhenti walau pun sudah dikasih peringatan, sehingga tim kedua memotong jalan, terus melakukan pengejaran, sehingga mobil menabrak toko bahan bangunan dan kelima tersangka lari kocar kacir,” katanya.

Namun petugas tidak tinggal diam langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kelima tersangka, sehingga kelimanya berhasil ditangkap. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network