Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, uang tersebut diserahkan korban ke pelaku karena tergiur janji pelaku akan menyerahkan proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR, Kabupaten OKI yang berada di Desa Gajah Mati, Kabupaten OKI.
"Korban mengaku ke anggota kita telah menunggu selama tiga bulan tapi tidak ada kejelasan, sehingga korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut akan tetapi proyek yang dijanjikan tidak ada atau fiktif, lalu korban membuat laporan kepolisian," katanya.
Dari laporan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah rekening koran bank BCA dan satu lembar surat dinas PUPR Kayuagung. "Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 378 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait