Tersangka Asuandi alias Acit saat akan diperiksa di Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. (Foto: Deriansyah)

Asuandi juga membantah jika selama pelariannya dirinya membuka usaha judi dan mengelola judi di tiga provinsi tersebut. "Saya ke Batam, Jakarta dan Semarang itu ada usaha. Usaha penyewaan alat berat, bukan usaha judi. Kalau usaha judi baru yang digerebek waktu itu, dan itu pun baru buka dua hari," ucapnya.

Saat ditanya berapa penghasilan yang dirinya dapatkan selama dua hari membuka tempat judi tersebut, Asuandi enggan menjelaskan. "Sudah ya dada aku sakit," katanya. 

Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi membenarkan sudah menangkap satu tersangka yang sudah tiga bulan ini menjadi DPO dan saat ini sedang diproses. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network