Belum sempat dijawab petugas, Wakil Wali Kota Palembang tersebut selanjutnya langsung memeriksa tanggal dikeluarkannya e-KTP tersebut.
"Ini sudah lama sekali, ini ada dari tahun 2020 dan 2021, sudah hampir dua tahun lamanya, kenapa tidak didistribusikan," katanya.
Terkait temuan tumpukan e-KTP tersebut, Fitri mengingatkan bagi warga yang telah mengurus e-KTP dalam jangka waktu tiga hari untuk dapat langsung datang ke UPTD tersebut.
"Silahkan datang dan dicek namanya,kita juga akan berkerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk pendistribusiannya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait