Dalam pemeriksaan, Sujady mengaku mendapatkan kucing-kucing tersebut dengan cara mencuri dari rumah warga maupun menangkap hewan liar yang berkeliaran. Semua kucing itu kemudian dijagal untuk diambil dagingnya.
“Pelaku mengaku kucing-kucing yang dijagal didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap di sekitar rumah warga,” ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Sujady dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait kekerasan terhadap hewan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait