Sujady pelaku jagal kucing di Lahat yang viral di media sosial ditangkap warga. (Foto: Ist)

LAHAT, iNews.id - Aksi keji seorang pria bernama Sujady (55) warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan viral di media sosial. jagal kucing yang ditangkap polisi ini ternyata sudah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing dalam waktu empat bulan terakhir.

Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Irawan Adi Candra, menjelaskan penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan masyarakat pada Rabu (3/9/2025) sore.

“Kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah rekaman Sujady viral. Dia menjagal kucing untuk dijual dagingnya ke masyarakat sekitar.

“Pelaku mengaku telah melakukannya selama sekitar empat bulan. Dalam periode itu, lebih dari 100 ekor kucing telah dia sembelih,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa seekor kucing anggora, dua bilah pisau, serta KTP milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, Sujady mengaku mendapatkan kucing-kucing tersebut dengan cara mencuri dari rumah warga maupun menangkap hewan liar yang berkeliaran. Semua kucing itu kemudian dijagal untuk diambil dagingnya.

“Pelaku mengaku kucing-kucing yang dijagal didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap di sekitar rumah warga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Sujady dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait kekerasan terhadap hewan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network