Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan motif pengeroyokan terhadap tetangga sendiri dilatarbelakangi persoalan sepele karena korban sering meledek salah satu pelaku. "Korban dan pelaku bertetangga sering cek-cok mulut," ujarnya, Selasa (23/12/2021).
Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian korban hendak pergi ngojek. Namun mendengar ejekan dari salah satu pelaku, sehingga korban membalas. "Kemudian adu mulut dan terjadi pengeroyokan," katanya.
Korban korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Luka bacok di bagian kepala mendapat jahitan sebanyak dua puluh jahitan. Korban saat ini sudah pulang kerumah dan menjalani rawat jalan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait