Ayah dan anak pelaku pengeroyokan terhadap tetangga di Kelurahan 24 Ilir Palembang ditangkap anggota Polsek Ilir Barat. (Foto: Ist)

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan motif pengeroyokan terhadap tetangga sendiri dilatarbelakangi persoalan sepele karena korban sering meledek salah satu pelaku. "Korban dan pelaku bertetangga sering cek-cok mulut," ujarnya, Selasa (23/12/2021).

Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian korban hendak pergi ngojek. Namun mendengar ejekan dari salah satu pelaku, sehingga korban membalas. "Kemudian adu mulut dan terjadi pengeroyokan," katanya.

Korban korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan. Luka bacok di bagian kepala mendapat jahitan sebanyak dua puluh jahitan. Korban saat ini sudah pulang kerumah dan menjalani rawat jalan. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network