Kejadian harus menjadi peringatan bagi seluruh ASN. Bupati dan Wakil Bupati OKI terus mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI menjauhi narkoba.
Sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho, oknum ASN di OKI ditangkap berkat laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi.
"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan hingga penyamaran sebagai pembeli. Akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu berat 21.30 gram, kemudian 16 butir ekstasi," katanya.
Pelaku mengaku membeli narkoba dari seseorang yang tidak pernah bertemu dengannya berinisial J (DPO). Transaksi dilakukan via ponsel dan barang diambil di tempat yang ditentukan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait