Oknum polisi menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNew.id - Oknum polisi yang bertugas di Polda Sumsel dinyatakan bersalah karena telah menelantarkan anak dan istrinya. Oknum bernama Hartam Jalidin ini divonis hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan. 

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu mengatakan, terdakwa kasus dugaan penelantaran istri dan anak terbukti bersalah. "Sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Hartam Jalidin terbukti bersalah karena menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga," ujar hakim, Rabu (14/12/2022).

Terdakwa Hartam Jalidin, dinyatakan melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dengan perintah terdakwa dilakukan penahanan," katanya.

Atas vonis tersebut, terdakwa Hartam Jalidin yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan dan hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir. Terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi menuntut terdakwa selama 1 tahun 8 bulan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network