PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkan Agusrianto (34), warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, yang merupakan bandar narkoba. Agusrianto ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungannya.
"Barang bukti berupa 11 bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat 6,06 gram," ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry, Selasa (13/12/2022).
Selain barang bukti sabu, lanjut Mario, pihaknya juga menyita itu lima lembar plastik klip bening, satu sedotan skop dan satu wadah air minum warna hijau.
Barang bukti sabu ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah tersangka."Tersangka merupakan bandar telah mengakui barang itu adalah miliknya. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait