PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Kota Palembang memusnahkan barang bukti hasil penindaka selundupan selama satu tahun dengan estimasi nilai Rp11 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari rokok ilegal hingga sex toys.
"Simusnahkan sebanyak 6.6 juta batang rokok ilegal atau rokok polos, 1.012 pcs alat kesehatan impor, 10.764 liter minuman mengandung alkohol, 719 boks obat-obatan, 83 sex toys dan 966 pcs barang tidak dikuasai," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, Selasa (13/12/2022).
Pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda secara serentak, yakni di kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Palembang, Jambi, dan Ujung Pandang.
Menurutnya, barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil giat petugas bea dan cukai yang bersinergi dengan TNI/Polri, serta elemen pemerintah lainnya dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal dibuktikan.
“Miras golongan tiga yang dimusnahkan dengan kadar di atas 40 persen itu diselundupkan dari luar negeri melalui jalur darat. Namun, untuk pelakunya tidak dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait