Seorang perempuan asal Muratara selundupkan naroba ke dalam Lapas Lubuklinggau. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau, Sumsel mengamankan seorang perempuan bersama dua balita karena mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Lapas. Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam popok bayi.

Perempuan itu bernama Rena Silvana (30) yang datang membawa dua anak berusia 1,8 tahun dan 3 bulan, mengunjungi suaminya bernama Rozi (32), napi kasus curanmor asal Desa Embacang, Kabupaten Muratara. “Napi ini mendapat hukuman 3 tahun dan baru menjalani hukuman 3 bulan,” ujar Kepala Lapas Klas IIA Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara, Selasa (13/12/2022).

Ketika bertemu dengan suaminya di ruang kunjungan, anak yang berusia 1,8 tahun buang air besar (BAB) di popok, dan tersangka Rena meminta izin ke kamar mandi untuk menganti popok. 

“Tersangka sempat ditegur petugas untuk membuang pampers kotor itu ke dalam tong sampah, di dalam lapas, namun dijawab oleh tersangka biar dibuang di luar saja,” katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network