Namun saat tersangka akan pulang, petugas lapas yang sudah curiga mengeledah bungkusan milik Rozi dan mendapati pampers atau popok yang ada kotoran di kantong plastik bawaan yang dibawa tersangka.
“Karena curiga ada pempers kotor lalu petugas Lapas menggeledah barang bawaan tersebut, dan menemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram," katanya.
Barang bukti (BB) dan Reva Silvana diserahkan kepada petugas Satreskoba Polres Lubuk Linggau. Sedangkan WBP bernama Rozi sudah diperiksa petugas Lapas dan ditempatkan di sel khusus.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait