LUBUKLINGGAU, iNews.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuk Linggau, Sumsel mengamankan seorang perempuan bersama dua balita karena mencoba menyelundupkan sabu ke dalam Lapas. Modusnya, sabu dimasukkan ke dalam popok bayi.
Perempuan itu bernama Rena Silvana (30) yang datang membawa dua anak berusia 1,8 tahun dan 3 bulan, mengunjungi suaminya bernama Rozi (32), napi kasus curanmor asal Desa Embacang, Kabupaten Muratara. “Napi ini mendapat hukuman 3 tahun dan baru menjalani hukuman 3 bulan,” ujar Kepala Lapas Klas IIA Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara, Selasa (13/12/2022).
Ketika bertemu dengan suaminya di ruang kunjungan, anak yang berusia 1,8 tahun buang air besar (BAB) di popok, dan tersangka Rena meminta izin ke kamar mandi untuk menganti popok.
“Tersangka sempat ditegur petugas untuk membuang pampers kotor itu ke dalam tong sampah, di dalam lapas, namun dijawab oleh tersangka biar dibuang di luar saja,” katanya.
Namun saat tersangka akan pulang, petugas lapas yang sudah curiga mengeledah bungkusan milik Rozi dan mendapati pampers atau popok yang ada kotoran di kantong plastik bawaan yang dibawa tersangka.
“Karena curiga ada pempers kotor lalu petugas Lapas menggeledah barang bawaan tersebut, dan menemukan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram," katanya.
Barang bukti (BB) dan Reva Silvana diserahkan kepada petugas Satreskoba Polres Lubuk Linggau. Sedangkan WBP bernama Rozi sudah diperiksa petugas Lapas dan ditempatkan di sel khusus.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait