Titis Rachmawati Kuasa Hukum Suhandy terdakwa kasus dugaan suap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza. (Foto: Dede F)

Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba Beni Hernedi, Sekda Muba Apriadi, Ajudan Dodi Reza Mursyid dan Staf Protokoler Rangga Perdian Putra juga dihadirkan secara langsung di muka sidang untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang, Dodi Reza menjelaskan, jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar Rp1,5 Miliar yang sedang dibawa oleh ajudannya. "Uang itu untuk membayar Susilo, pengacara Alex Noerdin," ujar Dodi dalam sidang.

Dodi juga menjelaskan, jika uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut adalah uang dari ibunya yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.

"Namun saat itu terjadi OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya Mursyid yang sedang membawa uang Rp1,5 miliar itu," kata Dodi.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network