Pemuda di Palembang ditangkap karena memperkosa pacar yang masih di bawah umur. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Setelah kita menerima laporan orang tua korba, Unit PPA melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Atas pengakuan mereka berpacaran, itu sedang kita dalami," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Sabtu (25/9/2021).

Setelah diperiksa, ternyata pelaku pernah ditangkap anggota Polsek Sukarami dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, pasal 76D Jo 81 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network