PALEMBANG, iNews.id - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap A (21) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar. Pelaku memperkosa korban di rumah kontrakannya di Talang Betutu, Sukarami Palembang.
Pelaku dan korban memang memiliki hubungan atau berpacaran. Sesaat sebelum kejadian Minggu (9/5/2021) pagi pelaku menghubungi korban untuk mengajak ke kontrakannya untuk ngobrol dan makan bersama.
Tiba di kontrakan pelaku, korban diajak ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Korban langsung menolak, namun pelaku terus berusaha sambil merayu dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa - apa. Akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga empat kali sejak saat itu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait