PALEMBANG, iNews.id - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap A (21) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar. Pelaku memperkosa korban di rumah kontrakannya di Talang Betutu, Sukarami Palembang.
Pelaku dan korban memang memiliki hubungan atau berpacaran. Sesaat sebelum kejadian Minggu (9/5/2021) pagi pelaku menghubungi korban untuk mengajak ke kontrakannya untuk ngobrol dan makan bersama.
Tiba di kontrakan pelaku, korban diajak ke dalam kamar untuk berhubungan badan. Korban langsung menolak, namun pelaku terus berusaha sambil merayu dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa - apa. Akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban hingga empat kali sejak saat itu.
"Setelah kita menerima laporan orang tua korba, Unit PPA melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Atas pengakuan mereka berpacaran, itu sedang kita dalami," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, Sabtu (25/9/2021).
Setelah diperiksa, ternyata pelaku pernah ditangkap anggota Polsek Sukarami dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Untuk kasus ini, pelaku dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak, pasal 76D Jo 81 Ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait