Barang bukti tersebut disimpan pelaku di kantong plastik warna hitam. Setelah diinterogasi lelaku mengaku pemilik barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait