Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Ist)

Barang bukti tersebut disimpan pelaku di kantong plastik warna hitam. Setelah diinterogasi lelaku mengaku pemilik barang haram tersebut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network