PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pelaku jambret. Salah satu pelaku bernama Dadang diamankan lantaran merampas ponsel milik bocah SD untuk memenuhi hobinya bermain judi online.
Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan, Kompol CS Panjaitan mengatakan, kedua pelaku yakni Dadang, warga Kelurahan Sukamaju, Sukarami, Palembang dan Rustam warga Kebun Sayur, Sako Palembang.
"Rustam ini penadah yang menampung hasil jambret dari Dadang," kata CS Panjaitan, Kamis (21/10/2021).
Dia menambahkan, keduanya ditangkap pada Rabu (20/10/2021) di wilayah Palembang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Dadang sudah empat kali beraksi yakni di kawasan Sukarami seperti Jalan Sukarela, Kuburan Cina, Jalan Naskah dan Soak Simpur.
"Saat beraksi dia sendirian mengendari motor. Sasarannya bocah atau remaja putri yang sedang memainkan ponsel di pinggir jalan atau teras rumah," kata dia.
Lebih lanjut CS Panjaitan mengatakan, terakhir pelaku menjambret ponsel bocah SD di Jalan Naskah, Sukajaya, Sukarami, Palembang.
"Pelaku melakukan jambret ini karena kecanduan judi online," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait