Jambret di Palembang ditembak polisi. Pelaku beraksi merampas ponsel bocah SD (Firdaus/MNC Portal)

Usai merampas ponsel, kata dia, pelaku menjual ponsel itu ke Rustam dengan harga Rp700.000.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Kami masih melakukan pengembangan karena diduga masih ada TKP lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network