Hasilnya jelas AKP Hilal, dari 12 orang hanya satu yang negatif sementara ke-11 orang lainya positif mengkonsumsi narkoba jenis ganja. "Inisilnya AM, S, FS, DI, TS, MRF, FR, IA, RD, SY, dan MI. SA yang negarif urine," katanya.
Diungkapkan AKP Hilal, dari 12 orang itu pihaknya kembali melakukan interogasi, hasilnya mengerucut ke salah satu nama yang menjadi pemasok atau penyedia ganja yakni AM. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah AM di kawasan perumahan Kibang permai.
"Hasilnya ditemukan 2 paket ganja di dalam rak lemari, dua paket ganja di dalam jaket merah dan satu kantong plastik hitam berisi 59 paket ganja siap edar di atas lemari dengan berat bruto 170 gram," katanya.
Ditambahnkan AKP Hilal, saat ini kedua belas orang itu masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "AM terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjaran. Sementara 10 orang akan kami serahkan ke BNN untuk diusulkan rehab lantaran positif narkoba tapi tidak memiliki BB. Sementara satunya akan kami lepas lantaran hasil tes urin negatif dan tidak memiliki BB-nya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait