Dua pria di Palembang yang bawa 2 kg sabu saat diamankan polisi. (Foto: Muhammad David/iNews)

Selain sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone milik pelaku dan sepeda motor.

Saat ini, sambungnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network