PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap SU (39) dan AM (29), dua pengedar narkotika jenis sabu lintas negara asal Malaysia. Salah satunya terpaksa ditembak karena melawan saat penangkapan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, keduanya ditangkap saat akan bertransaksi di simpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.
"Barang bukti yang disita dari keduanya yakni dua paket besar sabu dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat 2,1 kilogram," ujar Kapolrestabes didampingi Kasat Reserse Narkoba Palembang, Kompol Mario Ivanry, Rabu (2/11/2022).
Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka. "Ini merupakan kasus narkoba lintas negara. Keduanya mendapatkan sabu dari Malaysia, untuk diedarkan di Palembang," katanya.
Dijelaskan Ngajib, anggotanya terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada salah satu tersangka karena mencoba melawan saat akan ditangkap. "Keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolrestabes.
Editor : Berli Zulkanedi