Polisi saat menunjukkan sabu seberat 2 kilogram (kg) dari seorang pengedar yang berhasil ditangkap. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang kurir yang hendak mengantarkan sabu kepada pemesannya. Pelaku yakni Rico Apriyansyah (23), warga Jalan Dempo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan adan transaksi narkotika di seputaran Jalan Riau.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan petugas mendapati orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sabu seberat 2.011 gram yang dibawa tersangka," katanya, Senin (28/11/2022).

Mario mengatakan, tersangka merupakan orang suruhan yang diminta mengantarkan pesanan narkotika yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network