Dari pengakuan pelaku, sambungnya, ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
"Pengakuan dari tersangka yang merupakan buruh harian bahwa dirinya disuruh untuk mengantarkan sabu itu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait