PALEMBANG, iNews.id - Polisi berhasil menangkap seorang kurir yang hendak mengantarkan sabu kepada pemesannya. Pelaku yakni Rico Apriyansyah (23), warga Jalan Dempo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat akan adan transaksi narkotika di seputaran Jalan Riau.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan dan petugas mendapati orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan sabu seberat 2.011 gram yang dibawa tersangka," katanya, Senin (28/11/2022).
Mario mengatakan, tersangka merupakan orang suruhan yang diminta mengantarkan pesanan narkotika yang telah dipesan seseorang dan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) untuk diadakan transaksi.
Dari pengakuan pelaku, sambungnya, ia dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
"Pengakuan dari tersangka yang merupakan buruh harian bahwa dirinya disuruh untuk mengantarkan sabu itu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp10 juta," jelasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait