Raslim menegaskan vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama sekali tidak ada intimidasi dari organisasi guru (PGRI) yang diikuti Sularno. “PGRI tidak melakukan intervensi. PGRI hanya menggelar aksi solidaritas membela harkat martabat guru,” kata Raslim.
Raslim mengajak semua guru belajar dan mengambil hikmah dari kasus hukum yang menimpa Sularno. Diharapkan ke depan proses pendidikan bisa dijalani dan disikapi secara arif dan bijaksana oleh guru maupun orang tua.
Raslim berharap baik keluarga korban maupun Sularno bisa menerima keputusan majelis hakim. Kalau pun kedua belah pihak tidak menerima putusan hakim, bisa mengajukan upaya hukum lain ke tingkat yang lebih tinggi (banding). “Kami berharap jangan sampai menimbulkan masalah baru,” katanya.
Diketahui, Sularno dilaporkan orang tua salah satu siswannya karena dianggap berlebihan saat mendisiplinkan siswa yang tidak membuka tugas. Sularno kemudian menjadi tersangka, lalu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Akhirnya, Sularno divonis bersalah dengan hukuman 6 bulan dan denda Rp60 juta dengan masa percobaan satu tahun. Karena itu Sularno tidak ditahan, namun jika mengulangi akan langsung ditahan.
Editor : Berli Zulkanedi
Sularno guru honorer musi rawas SD Negeri Sungai Naik Sungai naik mengungsi ke luar desa update me
Artikel Terkait