LUBUKLINGGAI, iNews.id - Sularno, guru honorer yang dilaporkan orang tua salah satu siswanya divonis bersalah. Sularno dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis terhadap Sularno dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Afif Januarsyah Saleh dan hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri Kelas II A Kota Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023).
Dalam amar putusan itu majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Afif Januarsyah disebutkan bahwa terdakwa tidak ditahan sebelum ada putusan tingkat lanjutan atau selama pidana percobaan selama satu tahun. Apabila dikemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan.
Menurut hakim, terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa. Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait