Sularno mendengarkan pembacaan putusan pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (16/5/2023). (Foto: Era N)

Berbagai pertimbangan hakim, di antaranya yang memberatkan adalah terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan, dengan melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.

Kemudian yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.

“Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak kooperatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim,” kata hakim.

Sedangkan pengacara Sularno, M Hidayat menanggapi hasil putusan itu dengan menyatakan pikir-pikir. Begitu pun Jaksa Penuntut Umum Rosdiana dan Ayu Soraya juga menyatakan pikir-pikir.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network