MUSI RAWAS, iNews.id - Sularno (34) seorang guru honorer di SD Negeri Sungai Naik di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel hanya bisa pasrah menghadapi tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. Guru honorer yang hanya bergaji Rp500.000 per bulan dilaporkan karena menghukum salah satu muridnya.
Murid yang dimaksud masih sekolah dengan tenang, sehat dan lincah, sementara Sularno menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Sularno didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan saat memberikan hukuman kepada muridnya. Belakangan dukungan terhadap Sularno terus mengalir, terutama dari rekan sejawat sesama guru.
Bahkan organisasi seperti PGRI dan IGI melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/5/2023). Di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) ini, guru dari PGRI dan IGI menggelar aksi sebagai bentuk dukungan terhadap Sularno.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait