PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 520 narapidana kasus narkoba di Sumsel menjalani rehabilitasi agar terbebas dari jeratan narkotika. Ratusan narapidana pencandu narkoba ini berasal dari lapas di empat kabupaten dan kota di Sumsel.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan, rehabilitasi narapidana terdiri atas rehabilitasi medis diikuti 60 orang, dan rehabilitasi sosial diikuti sebanyak 460 orang.
Program rehabilitasi dilakukan di empat lapas yakni Lapas Klas I Palembang, Lapas Narkotika Klas IIA Muara Beliti, Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
"Program rehabilitasi sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup para narapidana. Program juga bertujuan untuk membentuk kesadaran diriagar tidak memakai narkoba lagi selama di lapas dan setelah menjalani pidana," ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait